Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Banda Aceh Nomor: MA.01.94/PP.01.1/219/05/2026, dengan ini disampaikan poin-poin sebagai berikut:
- Seluruh peserta didik kelas XII Madrasah Aliyah Darul Ulum Banda Aceh Tahun Pelajaran 2025/2026 yang nama dan identitasnya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinyatakan **LULUS** dari Satuan Pendidikan.
- Penetapan ini didasarkan pada pemenuhan kriteria sesuai Standar Nasional Pendidikan, penyelesaian seluruh program pembelajaran, serta hasil rapat pleno dewan guru yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026.
- Peserta didik yang dinyatakan lulus berhak menerima ijazah dan dokumen kelulusan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengambilan dokumen akan diinformasikan lebih lanjut oleh bagian tata usaha madrasah.
- Seluruh peserta didik dilarang merayakan kelulusan dengan tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial, seperti aksi coret-coret pakaian, konvoi kendaraan, atau aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
- Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banda Aceh, 04 Mei 2026
Kepala Madrasah,
ttd
Mariani, S.Ag., M.A.
NIP 197309141999052001
Kepala Madrasah,
ttd
Mariani, S.Ag., M.A.
NIP 197309141999052001
